Makalah Kewarganegaraan
I.
PENDAHULUAN
Demikian pula kita yang tinggal di wilayah negara berdaulat, yang memiliki dasar-dasar hukum untuk mengatur kehidupan warga negara, semua telah ditentukan hak dan kewajibannya. Sebagai warga neraga yang baik takkan mengenyampingkan antara hak dan kewajiban tersebut. Atas dasar ini saya membuat makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Karena terkadang kita sebagai warga negara Indonesia, lupa akan hak atau pun kewajiban sebagai warga negara, padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan.
Penghuni negara antara lain penduduk, bukan penduduk, orang asing, warga negara.
Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat. Paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah. Paradigma kesamaan suami istri.
b. Status Kewarganegaraan
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anak dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadaanak yang bersangkutan.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkab atau menyatakan janji setia.
A.
Identifikasi
Masalah
Sebagai makhluk social yang telah dewasa atau baligh seharusnya kita
faham tentang apa yang dimaksud hak dan kewajiban. Setiap orang memiliki hak,
sekaligus pula harus memenuhi kewajibannya dan menjalankan keduanya secara
ikhlas tanpa beban. Antara hak dan
kewajiban tak dapat di pisahkan, keduanya berjalan beriringan.
Dimanapun itu tempatnya hak dan
kewajiban akan tetap ada disesuaikan dengan wilayah, dan situainya. Misalkan di
sekolah, siswa memiliki hak agar mendapat pengajaran tanpa perbedaan tetapi tak
dapat dilupakan tentang kewajiban siswa tersebut untuk membayar administrasi yang telah
ditentukan; Seorang pekerja memiliki hak untuk mendapatkan gaji tetapi
pekerja juga memiliki kewajiban melaksanakan tugas-tugasnya sesuai job desk
yang ia pegang sebagai pekerja; contoh lain sebuah keluarga yang tinggal di
suatu rumah, masing-masing anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban. Seorang
ayah memiliki kewajiban menafkahi dan
memiliki hak mendapat pengayoman dari seorang istri untuk mengatur atau
memperhatikan kebutuhan suaminya, ibu memiliki kewajiban merapihkan rumah dan
memiliki hak untuk mendapat nafkah dari seorang suami, anak-anak berkewajiban
membantu ibu mereka, belajar, dan memiliki hak untuk diberi perhatian dan
dinafkahi oleh orang tua mereka sebelum mereka mencapai kedewasaan.
Demikian pula kita yang tinggal di wilayah negara berdaulat, yang memiliki dasar-dasar hukum untuk mengatur kehidupan warga negara, semua telah ditentukan hak dan kewajibannya. Sebagai warga neraga yang baik takkan mengenyampingkan antara hak dan kewajiban tersebut. Atas dasar ini saya membuat makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Karena terkadang kita sebagai warga negara Indonesia, lupa akan hak atau pun kewajiban sebagai warga negara, padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
B.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari pembuatan makalah ini,
1. Mengetahui
hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai dengan yang telah disepakati
oleh ketentuan negara
2. Memenuhi
Tugas mata kuliah PPKn
C.
Sistematika
Penulisan
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
B.
Maksud
dan Tujuan
C.
Sistematika
Penulisan
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertian
Hak
2.
Pengertian
Kewajiban
3.
Pengertian
Warga Negara
B.
Hal-hal
yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Kewarganegaraan
a.
Asas
kewarganegaraan
b.
Status
Kewarganegaraan
c.
Cara
memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
d.
Bukti
memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
2.
Warga
negara
a.
Peran
Warga Negara
III.
PENUTUP
1.
kesimpulan
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertian
Hak
Pengertian hak menurut Prof. Dr.
Notonegoro: Hak adalah kuasa untuk melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.
Pengertian
Kewajiban
Pengertian kewajiban menurut Prof. Dr.
Notonegoro: Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntuk secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib/ harus kita lakukan, diatur dalam undang-undang dalam suatu negara.
3.
Pengertian
Warga Negara
Pengertian Warga negara, merupakan terjemahan kata
citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warganegara, petunjuk dari
sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air; bawahan
atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau organisasi yang
bernama negara.
Pengertian warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)Tidak sama dengan kawula Negara Anggota sebuah Negara.
Pengertian warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)Tidak sama dengan kawula Negara Anggota sebuah Negara.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu;
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
b.
Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
B.
Hal-hal yang berhubungan dengan Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan
orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan.
Penghuni negara antara lain penduduk, bukan penduduk, orang asing, warga negara.
Adapun istilah rakyat, penduduk dan
warga negara.
1. Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di
bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa.
2. Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun
waktu tertentu. istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
3. Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di
bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa.
UU No 12 tahun 2006 sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958 sebelumnya, pembagian Indonesia berdasarkan Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu: golongan Eropa, golongan Timur Asing, golongan Bumuputra atau Pribumi. Dengan memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki hubungan hokum dengan hokum dengan negara. Hubungan ini berwujud status, peran hak dan kewajiban secara timbal balik sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbale balik yang sederhana dengan negaranya. Secara teori, ststus warga negara meliputi status pasif, aktif, negative dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negative dan positif (Cholis, 2000).
UU No 12 tahun 2006 sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958 sebelumnya, pembagian Indonesia berdasarkan Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu: golongan Eropa, golongan Timur Asing, golongan Bumuputra atau Pribumi. Dengan memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki hubungan hokum dengan hokum dengan negara. Hubungan ini berwujud status, peran hak dan kewajiban secara timbal balik sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbale balik yang sederhana dengan negaranya. Secara teori, ststus warga negara meliputi status pasif, aktif, negative dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negative dan positif (Cholis, 2000).
a.
Asas
Kewarganegaraan
Dari
sisi kelahiran ius soli dan ius sanguinis. Ius soli: pedoman kewarganegaraan
yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Ius sanguinis: berdasarkan darah
dan keturunan
Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat. Paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah. Paradigma kesamaan suami istri.
Unsur
yang menentukan kewarganegaraan
Unsur
darah keturunan (Ius Sanguinis). Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dengan syarat dan prosedur yang berlainan
antara satu Negara dengan Negara lain
b. Status Kewarganegaraan
Apatride
istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
Bipatride
istilah untk orang-orang yang mempunyi status kewarganegaraan rangkap
(dwi-kewarganegaraan).
Multipatride
istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan dua atau lebih.
c.
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Karena
kelahiran
Karena pengangkatan
Karena
dikabulkannya permohonan
Karena pewarganegaraan
Karena
perkawinan
Karena
turut ayah atau ibu
Kareana
pernyataan
d.
Bukti
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Akta
keahiran
Surat
bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak
asing)
2.
Warga negara
Warga
Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang no 12 tahun 2006 pasal 4.
Orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Setiap orang berdasarkan perundang-undangan
dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI degan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi warganegara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan
sah dariayah warga negara idonesia dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang
yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu asing.
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara
Indonesia. Anak yang lahir dari luar perkawinan sah dari seorang ibu warga
negara iandonesa dan ayah tidak mempnyai kewarganegaraan atau hokum warga
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
Anak
yang lahir dalam te nggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anak dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadaanak yang bersangkutan.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkab atau menyatakan janji setia.
a.
Peran
warga negara
-
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Peran aktif adalah aktivitas warga
negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara terutama dalam mempengaruhi keputusan
public.
-
Peran positi merupakan aktivitas warga negara untuk
meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
-
Peran negative merupakan aktivitas warga
negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
C.
Hak
dan Kewajiban dalam Undang-Undang 1945
Pasal 26, 27, 28, dan 30 tentang warga Negara.
Pasal 26 ayat
1 yang menjadikan warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia alam asli dan orang-orang bangsa lain yang
dikisahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu merintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat kedua disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dab kewajiban warga Negara
untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih
lanjut datur dengan undang-undang.
Contoh hak
dan kewajiban WNI dalam bidang
pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
III.
PENUTUP
1. Kesimpulan
- Hak dan Kewajiban Warga Indonesia telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang agar tidak terjadi kesalah pahaman atau ketidak adilan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Yang menjalankan Hak dan Kewajiban adalah warga negara Indonesia yang berkewargaan Indonesia sesuai yang diatur Undang-undang. Karena kita tinggal diwilayah Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia patutlah mematuhi hak dan kewajiban yang berlaku.
Tidak ada komentar