Makalah Kewarganegaraan

I.                  PENDAHULUAN
A.    Identifikasi Masalah
Sebagai makhluk social  yang telah dewasa atau baligh seharusnya kita faham tentang apa yang dimaksud hak dan kewajiban. Setiap orang memiliki hak, sekaligus pula harus memenuhi kewajibannya dan menjalankan keduanya secara ikhlas tanpa beban.  Antara hak dan kewajiban tak dapat di pisahkan, keduanya berjalan beriringan.

Dimanapun itu tempatnya hak dan kewajiban akan tetap ada disesuaikan dengan wilayah, dan situainya. Misalkan di sekolah, siswa memiliki hak agar mendapat pengajaran tanpa perbedaan tetapi tak dapat dilupakan tentang kewajiban siswa tersebut  untuk membayar administrasi yang telah ditentukan;  Seorang pekerja  memiliki hak untuk mendapatkan gaji tetapi pekerja juga memiliki kewajiban melaksanakan tugas-tugasnya sesuai job desk yang ia pegang sebagai pekerja; contoh lain sebuah keluarga yang tinggal di suatu rumah, masing-masing anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban. Seorang ayah memiliki  kewajiban menafkahi dan memiliki hak mendapat pengayoman dari seorang istri untuk mengatur atau memperhatikan kebutuhan suaminya, ibu memiliki kewajiban merapihkan rumah dan memiliki hak untuk mendapat nafkah dari seorang suami, anak-anak berkewajiban membantu ibu mereka, belajar, dan memiliki hak untuk diberi perhatian dan dinafkahi oleh orang tua mereka sebelum mereka mencapai kedewasaan.

Demikian pula kita  yang tinggal  di wilayah negara berdaulat, yang memiliki dasar-dasar hukum untuk mengatur kehidupan warga negara, semua telah ditentukan hak dan kewajibannya. Sebagai warga neraga yang  baik takkan  mengenyampingkan antara hak dan kewajiban tersebut. Atas dasar ini saya membuat makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Karena terkadang kita sebagai warga negara Indonesia, lupa akan hak atau pun kewajiban sebagai warga negara, padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
B.     Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini,
1.      Mengetahui hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai dengan yang telah disepakati oleh ketentuan negara
2.      Memenuhi Tugas  mata kuliah PPKn
C.    Sistematika Penulisan
I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.     Maksud dan Tujuan
C.    Sistematika Penulisan
II.               PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pengertian Hak
2.      Pengertian Kewajiban
3.      Pengertian Warga Negara
B.     Hal-hal yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Kewarganegaraan
a.      Asas kewarganegaraan
b.      Status Kewarganegaraan
c.      Cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
d.      Bukti memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
2.      Warga negara
a.      Peran Warga Negara
III.            PENUTUP
1.      kesimpulan
II.               PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pengertian Hak
Pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonegoro: Hak adalah kuasa untuk melakukan suatu yang semestinya  diterima atau dilakukan melulu oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.      Pengertian Kewajiban
Pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro: Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntuk secara paksa oleh  yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib/ harus kita lakukan, diatur  dalam undang-undang dalam suatu negara.
3.      Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga negara, merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau organisasi yang bernama negara.

Pengertian warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)Tidak sama dengan kawula Negara Anggota sebuah Negara.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan  dibedakan menjadi dua  yaitu;
a.      Kewarganegaraan  dalam arti yuridis dan sosiologis
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
B.      Hal-hal yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Kewarganegaraan
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut  memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak  jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan  kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan.

Penghuni negara antara lain penduduk, bukan penduduk, orang asing, warga negara.
Adapun istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
1.      Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.
2.      Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
3.      Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.

UU No 12  tahun 2006  sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958 sebelumnya, pembagian Indonesia berdasarkan Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu: golongan Eropa, golongan Timur Asing, golongan Bumuputra atau Pribumi. Dengan memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki hubungan hokum dengan hokum dengan negara. Hubungan ini berwujud status, peran hak dan kewajiban secara timbal balik sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbale balik yang sederhana dengan negaranya. Secara teori, ststus warga negara meliputi status pasif, aktif, negative dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negative dan positif (Cholis, 2000).
a.      Asas Kewarganegaraan
Dari sisi kelahiran ius soli dan ius sanguinis. Ius soli: pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Ius sanguinis: berdasarkan darah dan keturunan

Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat. Paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah. Paradigma kesamaan suami istri.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan
Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis). Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli). Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dengan syarat dan prosedur yang berlainan antara satu Negara dengan Negara lain

b.      Status Kewarganegaraan
Apatride istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
Bipatride istilah untk orang-orang yang mempunyi status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan).
Multipatride istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan dua atau lebih.
c.      Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Karena kelahiran
Karena  pengangkatan
Karena dikabulkannya permohonan
Karena  pewarganegaraan
Karena perkawinan
Karena turut ayah atau ibu
Kareana pernyataan
d.      Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Akta keahiran
Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
2.       Warga negara
Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang no 12 tahun 2006 pasal 4. Orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Setiap orang berdasarkan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI degan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warganegara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan sah dariayah warga negara idonesia dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu asing. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir dari luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara iandonesa dan ayah tidak mempnyai kewarganegaraan atau hokum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
Anak yang lahir dalam te nggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.

Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari  ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anak dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.

Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadaanak yang bersangkutan.

Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkab atau menyatakan janji setia.
a.      Peran warga negara
-         Peran pasif  adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-         Peran aktif adalah aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara terutama dalam mempengaruhi keputusan  public.
-         Peran positi  merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
-         Peran negative merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
C.    Hak dan Kewajiban dalam Undang-Undang 1945
Pasal 26, 27, 28, dan 30 tentang warga Negara.
Pasal 26 ayat 1 yang menjadikan warga Negara  adalah orang-orang bangsa Indonesia alam asli dan orang-orang bangsa lain yang dikisahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu merintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada  kecualinya. Pada ayat kedua disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dab kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut datur dengan undang-undang.
Contoh  hak dan kewajiban  WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
III.           PENUTUP
1.     Kesimpulan
  1. Hak dan Kewajiban Warga Indonesia telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang agar tidak terjadi kesalah pahaman atau ketidak adilan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Yang menjalankan Hak dan Kewajiban adalah warga negara Indonesia yang berkewargaan Indonesia sesuai yang diatur Undang-undang. Karena kita tinggal diwilayah Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia patutlah mematuhi hak dan kewajiban yang berlaku.

Tidak ada komentar

Irfan Septian . Diberdayakan oleh Blogger.